Hal tersebut diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin, Jum’at (10/1/2020).
“Sesuai aturan yang ada, tidak boleh ada lagi peternakan. RTRW nya jelas dan Pemkot tidak pernah mengeluarkan selembar izin pun terhadap keberadaan peternakan, dan bagi yang masih melaksanakan adalah ilegal,” ungkap Syafrudin, usai meninjau kondisi jalan di Kecamatan Curug.
Meski begitu, pihaknya akan menunggu hasil audiensi antara pihak terkait dan berharap dalam kurun waktu enam bulan kedepan bisa dilaksanakan sepenuhnya.
“Kalau tidak mau tutup, eksekusi,” tegasnya.
Diketahui, keberadaan sejumlah peternakan di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug yang sudah beroperasi selama bertahan-tahun sering dikeluhkan warga.
Pasalnya, keberadaan peternakan mengganggu aktifitas warga sekitar, karena menimbulkan bau yang tidak sedap.
Suryadi, warga Lingkungan Kemanisan, Sukawan, Curug mengatakan, warga khawatir dengan adanya peternakan di sekitar tempat tinggal mereka, membawa dampak negatif seperti penyakit dan yang lainnya.
“Kami sebagai masyarakat jelas khawatir. Selain menimbulkan bau, pengelolaan limbah yang terkesan asal-asalan bisa saja menimbulkan penyakit,” kata Suryadi.
Baehaqi