Hal tersebut, secara tegas disampaikan Ketua Tim Asistensi Bawaslu RI, Bachtiar Baetal saat sosialisasi Pemilukada terhadap ASN di lingkup Pemerintah Cilegon dan TNI yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon di salah satu hotel, Jumat (20/12/2019).
Bachtiar dengan tegas mengatakan, jika ASN secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu paslon pada Pilkada 2020, hal tersebut dinilai telah mencederai demokrasi.
“Kalau ada ASN yang dukung paslon walikota dan wakil walikota itu sama saja mencederai demokrasi. Dan untuk itu ASN harus netral,” tegas Bactiar.
Bachtiar juga mengatakan, ASN harus netral dan tidak terlibat dalam melakukan kampanye salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2020. Jika masih ada ASN yang memberikan dukungan secara terang-terangan, maka oknum ASN tersebut akan menerima sanksi yang cukup berat.
“Namun sanksi itu mulai berlaku ketika pihak penyelenggara (KPU) menetapkan paslon yang maju dalam Pemilukada dan yang bisa menentukan bersalah atau tidak ASN itu berada di Gakumdu bukan di Bawaslu. Bawaslu hanya menampung laporan dan yang memproses adalah Gakumdu yang terdiri dari Kejari, dan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Zainal Mutakin