Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpum, sabu-sabu seberat 20 kilogram tersebut diselundupan dengan menggunakan mobil jenis Hilux warna silver dengan nomor polisi B 9807 SBB.
Modusnya, barang haram itu disimpan di dalam ban serep. Mobil double kabin itu turun di Dermaga I Pelabuhan Merak dengan menumpangi KMP Jatra III dari Pelabuhan Bakauheni.
Aparat yang sudah mengintai sejak awal langsung menyergap mobil tersebut saat keluar kapal di Dermaga 1 Pelabuhan Merak.
“Yang melakukan penangkapan dari BNN pusat, sekitar pukul 20:10 WIB. Kalau tidak salah barang itu dikirim dari Pekanbaru,” kata sumber Beritakarya.co.id yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (15/8/2019).
Belum diketahui berapa orang yang turut diamankan dalam penangkapan sabu-sabu tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BNN.
Iffan Gondrong