Maladministrasi yang dimaksud Ninik Rahayu itu terkait pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz yang diminta Kapolres Kabupaten Garut menggalang dukungan bagi Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Kalau memang terbukti ada pemaksaan dari Kapolres untuk melakukan pemenangan pada salah satu paslon pilpres, berarti ada malaadministrasi. Karena itu tidak sesuai dengan tupoksi kepolisian,” ujar Ninik seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/4/2019).
Kendati demikian, Ninik enggan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Sebagai lembaga pelayan publik, pihaknya harus tetap netral dan bekerja sesuai laporan yang masuk ke Ombudsman.
Kuasa Hukum AKP Sulman, Haris Azhar sebelumnya menyampaikan akan melapor ke Ombudsman terkait dugaan pengerahan dukungan tersebut. Ninik mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu agar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, mereka kan akan lapor katanya. Kami juga tidak bisa kalau bekerja hanya dengan menduga-duga. Nanti kita lihat apa betul ada pelanggaran, ada pemaksaan atau tidak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Azis mengaku diperintahkan menggalang dukungan kepada Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin oleh Kapolres Kabupaten Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut.
Uploader: Iffan Gondrong