Pelaku yang diketahui bernama Sahrul Bakri itu melakukan aksinya dengan menggasak sebuah handphone, kartu E-toll dan uang senilai Rp150 ribu di dalam sebuah mobil dengan cara merusak pintu kendaraan.
Mobil yang tengah terparkir di dalam KMP Mufidah itu dikendarai oleh Aan Purnama, Putra Fajar dan Aditya, dimana ketiganya sedang tidur di lesehan kapal Mufidah.
“Kemudian sekira pukul 06.30 WIB saudara Putra menuju parkiran bawah dan setibanya di parkiran korban melihat pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak,” tutur Kapolsek KSKP Merak, AKP Evisman kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Melihat kejadian tersebut, ketiga korban langsung melaporkan ke petugas jaga crew kapal yang berada di anjungan. Namun, disaat yang bersamaan ternyata pelaku sudah di amankan oleh pihak kemanan kapal.
“Kemudian saat itu juga pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Merak,” ujar AKP Evisman.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Zainal Mutakin