Dengan disahkannya UU Kesehatan No. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023) tanggal 8 Agustus 2023 merupakan era baru dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia. RUU ini mencabut dan menggantikan beberapa undang-undang kesehatan sebelumnya. Kami bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang inklusif, adil dan berkelanjutan.
Berikut beberapa highlight UU Kesehatan No.2. 17 Januari 2023:
1. Hak atas kesehatan:
Memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjamin pemerataan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perluasan manfaat JKN hingga mencakup rehabilitasi medis untuk kesehatan mental dan penyakit kronis
Meningkatkan kualitas pelayanan medis
2. Perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan:
- Membangun sistem kesehatan masyarakat terpadu (IHS) yang fokus pada promosi dan pencegahan.
- Kami akan mendorong desentralisasi dan otonomi daerah dalam pengelolaan kesehatan.
- Memperkuat peran dan partisipasi masyarakat lokal dalam promosi kesehatan.
3. Pengembangan sumber daya manusia medis:
- Memperkuat pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan.
- Memastikan penempatan tenaga medis di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan dan mempertahankan kapasitas tenaga kesehatan
4. Penerapan dan inovasi teknologi:
Mempromosikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan.
- Kami mendukung pengembangan dan penerapan teknologi medis terkini.
- Penguatan sistem pembangunan gizi dan kesehatan
5. Biaya pengobatan:
- Mengidentifikasi sumber pendanaan layanan kesehatan secara konsisten dan adil.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik.
- Mendorong sektor swasta untuk berperan dalam mendukung promosi kesehatan.
Dampak Peraturan Kesehatan 17/2023:
Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, antara lain:
- meningkatkan kesehatan masyarakat;
- mengurangi angka kesakitan dan kematian
- Untuk memberikan perawatan medis berkualitas tinggi.
- Memperkuat keamanan kesehatan masyarakat
Namun, penerapan pedoman ini memerlukan komitmen dan upaya seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa pedoman ini diterapkan secara efektif dan bahwa undang-undang serta strategi yang diperlukan sudah ada kamu perlu Hal ini akan tercapai.
sumber:
https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1504/17/1504/17/2023
https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republic-indonesia-number-17th-2023-tangan-kesehatan
https://dinkes.babelprov.go.id/
surat:
Artikel ini hanya memberikan gambaran umum. 2023 1 17 Mengenai UU Kesehatan, silakan lihat teks resmi undang-undang tersebut.
Pasal 17 Tahun 2023 Perpres ini masih dalam tahap awal penerapannya. Dan banyak undang-undang turunannya yang belum diundangkan.
Saya harap informasi ini bermanfaat.