Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa 4 orang saksi dalam kejadian tersebut.
“Kita sudah periksa 4 orang saksi, mereka adalah teman kerja korban,” kata AKP Arief saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/8/2021).
Kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 16.15 WIB itu, diduga akibat tali crane yang mengikat bucket coran terputus dan jatuh.
Dalam kejadian tersebut, seorang pekerja meninggal dunia dan dua pekerja lainnya mengalami luka serius.
AKP Arief juga mengatakan, Polisi akan memanggil pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pengecoran di Pelabuhan Merak tersebut, yakni PT Hydro Power selaku penanggungjawab.
“Surat panggilanya sudah kita layangkan ke pihak perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Zainal Mutakin