Status penyelidikan perkara hukum tindak pidana korupsi di salah satu OPD Pemkot Cilegon kini naik ke tahap penyidikan.
Namun, Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti saat ini belum membeberkan secara jelas OPD yang dimaksud dan perkara hukum yang tengah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ely mengaku, saat ini dirinya telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di salah satu OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon.
“Sudah saya tandatangani tadi pagi. Kalau sudah penyidikan saya rasa tidak apa-apa diberikan gambaran umum,” kata Ely dalam konferensi pers usai upacara virtual dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Aula Kejari Cilegon, Kamis (22/7/2021).
Ely juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.
“Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya,” tegasnya.
Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.
“Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” pungkasnya.
Penulis: Maulana Abdul Haq