Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, dr Arriadna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2020).
Dr Arriadna menjelaskan, hasil positif atau negatif seseorang terkonfirmasi Covid-19 harus berdasarkan tes swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Positif atau negatifnya itu, melalui hasil swab atau PCR,” jelasnya.
Jika seseorang melakukan skrining Covid-19 melalui rapid test, kata dr Arridna, maka orang tersebut akan dinyatakan reaktif atau non-reaktif terhadap Covid-19.
“Jika dinyatakan reaktif, orang tersebut harus melakukan pemeriksaan lanjutan melalui swab,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade melakukan klarifikasi pernyataan update video sebaran Covid-19 di Kota Cilegon terkait hasil rapid test salah satu warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Bukan positif Covid-19, tapi hasil rapid tes terindikasi positif Covid-19, sudah dilakukan swab dan akan dilakukan PCR untuk memastikannya,” tulis Aziz.
Aziz berharap masyarakat di Kota Cilegon tidak panik dan tetap mematuhi imbauan pemerintah.
Zainal Mutakin