Hal tersebut diungkapkan Arriadna menyusul satu orang warga Panggungrawi, Kota Cilegon terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan adanya kasus positif ini, masyarakat Cilegon lebih peduli, lebih berhati-hati, lebih waspada terhadap penularan Covid-19 tersebut,” kata Arriadna, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu, dirinya meminta kerjasama dari masyarakat Kota Cilegon untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini harus menjadi langkah awal untuk masyarakat lebih disiplin didalam kewaspadaan penularan Covid-19 dan bisa membantu Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Saat ini, menurut peraturan karena sudah satu yang positif maka Kota Cilegon masuk Zona Kuning.
“Untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya agar kota kita ini tidak masuk pada zona merah,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap. Ia berharap masyarakat lebih waspada dan mentaati atuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tujuannya tak lain untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19,” pungkasnya.
Baehaqi