Kamis (12/3/2020) siang tadi, Polres Cilegon menggelar rekonstruksi penganiayaan tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Tujuh pelaku pengeroyokan yang dihadirkan dalam rekontruksi tersebut memeragakan 45 adegan.
Rekontruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan peristiwa sebenarnya agar bisa melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan.
Berita Terkait: https://www.beritakarya.co.id/polisi-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pembacokan-di-bojonegara/
Dalam reka adegan yang dilakukan di Mapolres Cilegon tersebut, terungkap bahwa pelaku atas nama Nasrudin menganiaya korban secara membabi buta.
Penganiayaan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis samurai kepada korban berinisial KA hingga membuatnya mengalami luka serius di bagian tubuhnya.
KA yang merupakan adik dari Kepala Desa Pengarengan, Bojonegara, Saifulloh akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan di RSUD Cilegon.
Dari hasil rekonstruksi tersebut terungkap motif sebenarnya penganiayaan itu.
Motif dimaksud adalah rebutan material sirdam atau limbah tambang di PT Sumber Gunung Maju (SGM).
Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku, yakni Nasrudin (50), Safiudin (60), Subedi (53), Muhammad Ikhsan (48), Hasuni (47), Kamal dan Iwan Fals dengan barang bukti golok, samurai, dan satu unit mobil Daihatsu Terios A 1787 ES yang digunakan para tersangka.
“Ini merupakan deskripsi kejadian-kejadian. Biar detail, biar enggak jadi keraguan buat jaksa dalam memberikan tuntutan,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada wartawan.
Diterangkan Kasatreskrim, polisi sengaja tidak melakukan rekonstruksi di TKP awal (Area PT SGM) lantaran ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
“Ya gak harus di TKP awal. Faktor keamanan juga, terus cuaca juga. Jadi dilaksanakan di sini (Mapolres Cilegon),” ujarnya.
“Tersangka sudah lengkap, tidak ada DPO. Untuk ancaman hukuman enggak semua sama, dipilah-pilah. Untuk tersangka N mungkin paling berat karena perannya paling banyak,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Iffan Gondrong