Selain karena kurang waspadanya pengendara yang melintas, pandangan yang terganggu akibat bangunan yang banyak berdiri di lintasan kereta juga menjadi salah satu hal yang banyak disorot.
Karenanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertindak dengan cara membongkar 10 rumah warga yang berdiri diatas lahan milik PT KAI di Lingkungan Tegal Tong, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (9/2/2017).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan rumah warga tersebut dianggap mengganggu penglihatan atau pandangan dari Masinis Lokomotif.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemilik bangunan mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah karena rumah mereka harus dibongkar oleh PT KAI.
“Kalau kecewa sih pasti kecewa, karena sebagian bangunan rumah saya yang dibongkar ini baru tiga bulan dibangun.Tapi harus bagaimana lagi Pak, namanya juga kita numpang di lahan mereka (PT KAI-red),” kata Herman, warga yang rumahnya dibongkar, Kamis (9/2/2017).
Di tempat yang sama, Ketua RT 01 RW 05 Lingkungan Tegal Tong, Subhi mengatakan, waktu yang diberikan pihak PT KAI kepada warga pemilik rumah terlalu cepat, sehingga warga tidak sempat melakukan pembenahan.
“Saya sudah memohon kepada PT KAI agar memberikan toleransi kepada warga, tapi PT KAI tetap ngotot ingin membongkar,” jelasnya.
Warga, lanjut Subhi, mendapatkan surat imbauan dari PT KAI terkait dengan rencana pembongkaran itu tanggal 1 Februari lalu atau tenggang waktu selama 10 hari agar warga membongkar sendiri rumah mereka.
Selain dianggap menganggu pendangan masinis dan mengantisipasi kecelakaan, pembongkaran tumah warga tersebut juga karena PT KAI akan membangun saluran drainase.
“Sebenarnya drainase itu sudah ada, cuma tertutup oleh bangunan. Makanya kita lakukan pembongkaran,” kata Kepala Stasiun Krenceng, Nurdiansyah, sesaat tadi.(K1)
Editor : Iffan Gondrong