Informasi yang berhasil dihimpun, empat pelaku pemerasan itu ditangkap saat transaksi dengan pihak PT Wastec di salah satu cafe yang ada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (28/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Empat pelaku pemerasan yang ditangkap Satreskrim Polres Cilegon tersebut adalah Eben Manurung alias Eman, Stefano, Ade Hidayat dan Lela Hulaela. Saat melakukan pemerasan mereka mengaku sebagai wartawan Teropong Banten dan Internasional Media.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku pemerasan tersebut berdasarkan laporan dari korban.
“Pelaku meminta uang kepada pelapor atau korban Azizul Alfarabi karyawan PT Wastec sebesar Rp200 juta dan disepakati dengan terpaksa oleh korban sebesar Rp30 juta dengan ancaman kalau korban tidak memberikan uang tersebut maka para pelaku akan memberitakan berita yang kurang bagus tentang PT Wastec. Karena merasa tertekan korban akhirnya melaporkan ke kami hingga dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres , Jumat (28/2/2020).
Selain mengamankan empat pelaku dan barang bukti uang tunai Rp30 juta, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan pelaku .
Iffan Gondrong