Kasat Narkoba AKP Shilton mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut berinisial SN (44) warga Kampung Kukulu Rt 001/004, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Tim Satnarkoba Polres Cilegon dipimpin IPDA Supriyono melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok dan 1 buah HP merk Oppo,” kata Shilton dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, ia diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut oleh saudara RI (DPO) untuk diserahkan kepada saudra PI (DPO).
Tersangka SN akan diberi upah upah sebesar Rp200 ribu setelah menjalankan tugasnya mengantarkan barang haram itu kepada pelanggan.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersanga terancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***
Penulis : Crist
Editor : Iffan Gondrong