Pemilik akun Facebook bernama Edward J. Frans Antonio diamankan polisi lantaran unggahannya dianggap mengandung unsur penghinaan.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pemilik akun Facebook Edward J. Frans Antonio diamankan di kediamannya di Kecamatan Jombang pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
“Ya benar, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Diamankan tentunya kerjasama dengan Krimsus Polda Banten. Saat ini kita masih dalami apakah pernyataan-pernyataan atau tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana, kalau terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa dikenakan,” kata Kapolres Cilegon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/7/2021).
AKBP Sigit mengatakan, Polres Cilegon hanya membantu mengamankan, sedangkan penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten.
“Ketika ada informasi dari Polda, dan kita mengetahui orangnya ada di Cilegon yah kita amankan. Dugaannya menghina dan ada fitnah. Jadi dari tulisan-tulisannya kelihatan tuh seperti mungkin ada penghinaan,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan unggahannya di media sosial tersebut.
“Kemudian nanti dalam prosesnya karena ini laporan pendalaman awal itu di Krimsus Polda nanti ditindak lanjuti langsung oleh Krimsus Polda,” pungkasnya.
Penulis: Zainal Mutakin