7 Februari 2017
BERKARYA.CO.ID, SERANG – Debat kandidat Cagub-Cawagub Banten yang dihelat beberapa waktu lalu di TV One berbuntut panjang. Hal itu setelah Cawagub Banten Nomor Urut 2, Embay Mulya Syarief dianggap melanggar tata cara kampanye karena menyerang Cawagub Banten, Andika Hazrumy secara pribadi.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi menegaskan, hasil pleno Bawaslu pada Kamis (2/2/2017) lalu maka dikeluarkan rekomendasi bahwa cawagub Banten Embay Mulya Syarief dinyatakan telah melanggar tata cara kampanye saat agenda debat publik putaran kedua di Gedung Perfilman, Usmar Ismail Marjuki, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Januari lalu.
“Berdasarkan hasil pleno, kita memutuskan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Embay Mulya Syarief dinyatakan melanggar,” tegasnya.
Baca Juga : Statemen Bernada Menghakimi, Embay Diskak Mat Andika Hazrumy
Ia menuturkan, Embay telah melanggar tata tertib debat, lantaran menyinggung masalah pribadi calon Wakil Gubernur Banten Nomor Urut satu, Andika Hazrumy pada segmen terakhir.
Menurutnya, Embay melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Junto 2015, rekomendasinya sudah kami sampaikan ke KPU Banten,” pungkasnya.
Editor : Iffan Gondrong
Sumber : NewsMedia.co.id
No Comment